banner 728x250

Hikman Katohidar Bersama Tokoh Adat Torosiaje: Riset Mikroplastik Berpotensi Rugikan Nelayan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Penelitian terbaru yang disampaikan melalui salah satu media mengungkap bahwa seluruh ikan konsumsi yang diteliti di perairan Teluk Tomini diduga telah terkontaminasi mikroplastik. Temuan tersebut menyebut partikel plastik berukuran mikro berpotensi membahayakan ekosistem laut serta kesehatan manusia.

Namun, informasi itu menuai keresahan di tengah masyarakat nelayan, khususnya di wilayah Torosiaje, Kabupaten Pohuwato. Masyarakat menilai hasil penelitian tersebut belum disertai penjelasan yang utuh dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekonomi nelayan.

Tokoh adat masyarakat Torosiaje, Jekson Sompah, kepada suarapost.id menyampaikan, keberatan atas informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat merasa tidak nyaman dengan kesimpulan penelitian yang menyebut ikan-ikan di wilayah mereka terkontaminasi mikroplastik.

“Yang jelas kami di sini sebagai masyarakat, apalagi lembaga adat, tidak enak mendapatkan informasi seperti itu. Risetnya seperti apa dan bagaimana metode penelitiannya, sehingga menyimpulkan ikan-ikan yang ada di Torosiaje terkontaminasi mikroplastik,” ujar Jekson, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, informasi tersebut telah menimbulkan kebingungan di kalangan nelayan, baik dalam aktivitas melaut maupun dalam menjual hasil tangkapan. Pasalnya, hampir seluruh masyarakat Torosiaje menggantungkan hidup dari sektor perikanan.

“Nelayan sekarang bingung, mau melaut atau menjual hasil tangkapan. Ini jelas berdampak pada ekonomi kami, karena bisa dikatakan 100 persen masyarakat di sini bekerja sebagai nelayan,” tambahnya.

Jekson berharap pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka agar informasi tersebut tidak semakin merugikan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa dalam waktu dekat lembaga adat bersama masyarakat akan menggelar rapat untuk mencari solusi agar persoalan ini tidak terus mengganggu kehidupan nelayan.

“Kami berharap informasi ini segera diklarifikasi. Hari ini juga kami akan melaksanakan rapat bersama untuk mencari solusi,” katanya.

Terkait sikap pemerintah daerah, Jekson mengaku belum mengetahui apakah isu tersebut telah sampai dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Sementara itu, Advokat Hikman Katohidar, SH, MH, mantan Sekretaris Daerah Pohuwato yang kini berkiprah sebagai pengacara sekaligus menjabat Wakil Rektor I Universitas Pohuwato, menegaskan bahwa jika suatu riset terbukti keliru atau palsu dan menimbulkan kerugian, maka terdapat konsekuensi hukum yang bisa ditempuh.

Menurut Hikman, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, terutama jika riset tersebut mengakibatkan kerugian materiil, seperti penurunan pendapatan nelayan atau pencemaran nama baik suatu wilayah.

“Jika riset palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah menyebabkan kerugian ekonomi atau reputasi, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata,” jelasnya.

Selain konsekuensi hukum, Hikman juga menekankan adanya sanksi etika dan akademik apabila penelitian tersebut dilakukan dalam ranah akademis dan terbukti mengandung pelanggaran serius, seperti manipulasi data, falsifikasi, atau plagiarisme.

Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan artikel ilmiah, pencabutan gelar akademik, hingga sanksi administratif dari institusi atau perguruan tinggi, termasuk pemecatan atau pemutusan kontrak.

Hingga kini kata Hikman, belum ada penjelasan rinci apakah ikan yang diteliti merupakan ikan hasil budidaya di karamba atau ikan yang hidup bebas di perairan Torosiaje. Ketidakjelasan ini dinilai semakin memperbesar keresahan publik.

Masyarakat Torosiaje berharap penelitian tersebut dibuka secara transparan, disertai metodologi yang jelas dan melibatkan pemangku kepentingan lokal, agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang berdampak luas terhadap kehidupan nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *