SUARAPOST.ID – Dua penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas tertimbun tanah longsor di kawasan pertambangan ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kedua korban masing-masing berinisial R.A.A. (32), warga Dusun Mekar Jaya, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, dan A.S. (36), warga Dusun II, Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban sedang melakukan aktivitas penambangan secara manual di lokasi PETI milik Ferdi Mardain.. Saat memukul material yang diduga mengandung emas, tanah di sekitar area tersebut tiba-tiba longsor dan menimbun keduanya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti. Identitas korban dan saksi-saksi telah dicatat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas alat berat seperti ekskavator di lokasi kejadian. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia saat berhasil dievakuasi dari timbunan tanah.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, dan kepolisian telah membuat surat penolakan autopsi sesuai prosedur yang berlaku.




















