SUARAPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato menerima aduan dari sejumlah masyarakat terkait pemutusan kontrak kerja oleh perusahaan Pani Gold Mine (PGM). Aduan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Sejumlah warga yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan lokal di PGM mengaku dirugikan lantaran kontrak kerja mereka tidak diperpanjang tanpa penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Ketua Perkumpulan Buruh Bumi Panua (PBBP), Indra Sofyan, yang mewakili para pekerja lokal, menyampaikan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan pemutusan kontrak secara sepihak terhadap sejumlah karyawan.
“Aduan kami hari ini ke DPRD Pohuwato terkait persoalan karyawan lokal yang bekerja di PGM. Ada beberapa orang yang kontraknya tidak dilanjutkan tanpa alasan yang jelas dari pihak perusahaan,” ujar Indra.
Ia menambahkan, saat para pekerja meminta klarifikasi kepada manajemen, alasan tidak diperpanjangnya kontrak disebut sebagai bagian dari kebijakan internal yang bersifat rahasia.
Pihaknya menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pekerja lokal. Indra juga mengingatkan bahwa sebagian besar tenaga kerja lokal di PGM masih berstatus kontrak, sehingga berpotensi mengalami hal serupa.
“Dari kasus yang dialami rekan-rekan hari ini, bukan tidak mungkin hal yang sama akan terjadi pada karyawan lokal lainnya. Jangan sampai perusahaan mengabaikan kontribusi tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Mewakili lembaga buruh di Pohuwato, Indra berharap DPRD dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius serta segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengungkapkan, upaya negosiasi dengan pihak perusahaan sebelumnya telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
“Karena tidak ada titik temu, kami menyampaikan aduan ini sebagai bentuk harapan agar pemerintah dapat turun tangan dan memberikan solusi bagi karyawan lokal PGM,” katanya.
Menanggapi aduan tersebut, Beni Nento menyatakan DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Besok kita akan melaksanakan RDP untuk membahas persoalan ini. Semua vendor, direktur, dan manajemen perusahaan akan kami undang guna meminta penjelasan terkait tidak diperpanjangnya kontrak para pekerja lokal. Ini menyangkut nasib tenaga kerja daerah,” ujarnya.
Menurut Beni, kehadiran investasi di daerah seharusnya memberikan dampak positif, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
“DPRD dan Pemerintah Daerah menyambut baik investasi dengan harapan dapat menekan angka pengangguran, sehingga masyarakat dan generasi muda daerah mendapat kesempatan bekerja di perusahaan tersebut,” tandasnya.




















