ParlemenPohuwato

DPRD Pohuwato Gerak Cepat Sikapi Tambang Ilegal di Teratai dan Bulangita

SUARAPOST.ID – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali melakukan peninjauan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di Desa Teratai dan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Rabu (23/7/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua DPRD Delpan Yanjo, Ketua Komisi III Nasir Giasi, serta anggota DPRD lainnya seperti Mohamad Afif dan Darwin Situngkir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, Sumitro Monoarfa, Camat Marisa, perwakilan Kesbangpol, unsur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Satpol PP, serta aparat penegak hukum.

Ketua DPRD Beni Nento mengaku prihatin terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Ia menyoroti lokasi tambang yang berada tak jauh dari kawasan permukiman warga.

“Kami sangat prihatin. Tambang ini bukan hanya ilegal, tapi juga berada dekat dengan permukiman warga. Peninjauan ini kami lakukan sebagai respons atas aspirasi yang disuarakan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat,” ujar Beni kepada wartawan.

Beni menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan ini melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia juga menyinggung soal dilema sosial, yakni banyak warga yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang tersebut.

“Kami cinta rakyat kami, tapi mereka juga harus mengerti. Harus ada alternatif pekerjaan yang tidak merusak lingkungan. Apalagi aktivitas ini dibeking para pemodal, dan kalau dibiarkan akan berdampak jangka panjang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengungkapkan keluhan masyarakat mengenai dampak nyata dari aktivitas tambang, khususnya soal pasokan air bersih.

“Beberapa warga menyampaikan bahwa air baku mulai mengering. Ini alarm serius bagi kita semua,” ungkap Nasir.

Terkait pertambangan manual, Nasir menyatakan bahwa prinsip utamanya adalah menjaga lingkungan. Ia mendorong pemerintah agar segera menyiapkan solusi legal dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kalau memang ada yang ingin menambang, pemerintah harus hadir dengan solusi. Salah satunya adalah membuka ruang legal seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button