banner 728x250

Dituding Bongkar Rumah Sendiri, IK: Ini Warisan Orang Tua, Bukan Harta Gono-gini

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan IK dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Safrawaty B. Ali, yang diketahui merupakan mantan istrinya, terkait dugaan pembongkaran rumah, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak IK.

Kepada media ini, Kamis (29/1/2026), IK membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.

IK mempertanyakan dasar tuduhan Safrawaty terkait dugaan pembongkaran rumah yang terjadi pada Selasa, 29 Januari 2026. Menurutnya, rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari almarhum ayahnya.

“Pembongkaran seperti apa? Itu rumah saya. Kalau disebut pembongkaran atau bahkan pencurian, bagaimana mungkin? Itu jelas rumah milik saya, dan dia juga tahu,” ujar IK yang meminta namanya ditulis dengan inisial.

Ia menjelaskan, jika rumah tersebut diklaim sebagai harta bersama, seharusnya ada bukti legalitas atau dokumen pendukung seperti sertifikat.

“Status rumah ini jelas. Sertifikat atas nama saya. Tanah dan bangunan ini pemberian orang tua, ibu saya masih hidup dan tahu riwayatnya. Tidak ada satu pun surat yang menyatakan ini harta gono-gini saat kami bercerai,” paparnya.

IK juga membantah tudingan telah membongkar rumah. Ia menyebut kedatangannya hanya untuk mengambil sebagian barang miliknya yang masih berada di dalam rumah, dan hal tersebut telah diketahui oleh Safrawaty.

“Ada bukti percakapan WhatsApp. Dia tahu saya datang mengambil barang, bahkan memberi tahu lokasi kunci cadangan. Jadi kalau disebut pencurian, itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait beredarnya video yang memperlihatkan kondisi rumah berantakan, IK menyatakan situasi tersebut sudah terjadi sebelum tiba di lokasi.

Atas tuduhan tersebut, IK meminta Safrawaty segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui pemberitaan maupun media sosial dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *