banner 728x250

Beraksi Saat Korban Salat, Pelaku Curanmor di Pohuwato Diciduk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Sabtu (28/3/2026).

Laporan awal diterima petugas piket Satreskrim sekitar pukul 14.00 Wita. Menyikapi informasi tersebut, tim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.

Hasil penyelidikan mengungkap, sepeda motor Honda Blade warna hitam milik korban berinisial YR alias Yasir hilang saat diparkir di area masjid ketika korban melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita. Saat kejadian, kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.

Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya serta mengungkap telah menyembunyikan kendaraan dan mengubah tampilan sepeda motor guna menghilangkan jejak. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah bagian bodi kendaraan.

Selanjutnya, penyidik menggelar perkara pada Minggu (29/3/2026) dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *