ParlemenPohuwato

Beni Nento Hadapi PMII: DPRD Komit Lindungi Pohuwato dari Rakusnya Konsesi

SUARAPOST.ID – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato menggelar aksi unjuk rasa menolak eksploitasi dan ketidakadilan struktural dalam pengelolaan pertambangan dan perkebunan di daerah tersebut.

Aksi ini diawali di perempatan Blok Plan kemudian dilanjutkan di depan Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato, Rabu (16/7/2025). Melalui orasi yang bergantian, mahasiswa menyuarakan berbagai tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato.

Adapun sejumlah poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut, antara lain:

– Mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segera membuka secara transparan seluruh proses pembahasan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) termasuk peta indikatif, draf peraturan, dan daftar perusahaan yang terkait.

– Mendesak DPRD Pohuwato segera merevisi segala bentuk pengesahan RTRW yang tidak partisipatif dan tidak berpihak kepada masyarakat.

– Mendesak pemerintah daerah pohuwato untuk menolak ketika ada terjadinya perluasan wilayah konsesi perkebunan sawit oleh PT. Pets dengan wilayah 3.000 H dan wilayah konsesi perkebunan sawit oleh PT. Lil dengan luas 7.000 H.

– Mendesak PT. Pets untuk segera membuka hasil kajian AMDAL perusahaan terkait penggunaan air asam tambang (AAT) pada proses kegiatan produksi pertambangan nanti dan sistem pengelolaan limbah tranportasi (oil bekas pemakaian).

– Mendesak pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Pohuwato untuk menolak pengurusan ijin PT. HC 7.800 Ha, PT. KLI1 41.000 Ha, PT. Ageng Joyo 38.000, PT. KLI2 43.000 Ha, PT. NWU 41.000 Ha dan PT. Sorbu Agro Energi 9.800 Ha, yang akan di gunakan sebagai hutan tanaman energi (HTE).

– Mendesak dinas ketenagakerjaan segera mengawasi dan menindak perusahaan yang masih menerapkan syarat diskriminatif termasuk syarat usia. Sesuai dengan surat edaran menaker NO:M/6/HK.04/V/2025. Tentang larangan diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Poin Tuntutan. Foto by suarapost.id

“Aksi ini kami terima dengan baik. PMII menyampaikan sejumlah kekhawatiran, termasuk dugaan adanya perluasan areal pertambangan dalam revisi RTRW,” kata Beni Nento.

Beni menegaskan, informasi terkait perluasan areal konsesi untuk PT PETS dan PT LIL masing-masing 3.000 dan 7.000 hektare, telah diklarifikasi langsung ke Kementerian terkait. Hasilnya, tidak ada penambahan areal tersebut dalam dokumen RTRW.

“Ini sudah kami pastikan baik di Pansus maupun konsultasi di Jakarta. Tidak ada perluasan tersebut dalam RTRW. Jika di kemudian hari ada upaya penambahan seperti itu, DPRD akan menolak tegas,” ujarnya.

Ketua DPRD Pohuwato, didamping Anggota DPRD, Mohamad Afif, saat diwawancarai awak media ini.

Selain soal RTRW, massa aksi juga menyoroti persoalan penggunaan air asam tambang oleh perusahaan yang beroperasi di Pohuwato. Beni berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi teknis lainnya.

“Kami akan undang perusahaan dan dinas terkait untuk menjelaskan, terutama soal dokumen analisis dampak lingkungan dan bagaimana pengawasan pelaksanaannya,” jelasnya.

Terkait informasi enam perusahaan baru yang mengurus izin untuk HTE dengan total luas sekitar 200.000 hektare, Beni menyatakan DPRD akan memanggil dinas terkait untuk memperjelas konsep dan perizinannya.

“Jika benar ada perusahaan yang mengurus izin untuk HTE, kami akan pelajari lagi konsep dan modelnya. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Beni Nento memastikan seluruh tuntutan PMII akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi DPRD, termasuk pembahasan bersama OPD terkait.

“Aspirasi dari teman-teman PMII ini akan kami kawal. DPRD tidak akan membiarkan isu ini berlalu begitu saja. Kami sedang mendalami materi RTRW di pansus, termasuk RPJMD dan pertanggungjawaban APBD 2024,” tutupnya.// AD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button