banner 728x250

Belum Selesai! Kejari Pohuwato Sebut Bisa Ada Tersangka Baru di Kasus Dana Hibah LPTQ

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menetapkan tiga orang pengurus LPTQ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiganya yakni IDN selaku Ketua, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat Bendahara LPTQ. Penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Pohuwato melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

“Pada tanggal 30 September 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, kami Jaksa Penyidik telah menetapkan tiga orang pengurus LPTQ sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman,” tegas Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa H., S.H., M.H.

Deni menegaskan, Proses hukum perkara ini terus berjalan, meskipun ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun hal tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dimungkinkan akan ada tersangka baru yang terlibat.

“Ditunggu perkembangannya, proses penyidikan tetap berjalan. Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Deni saat dikonfirmasi wartawan Suarapost.id, Rabu (8/10/2025).

Adapun ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Pohuwato, mengingat dana hibah LPTQ diperuntukkan bagi kegiatan pengembangan tilawatil Qur’an di daerah dan kemaslahatan umat. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *