SUARAPOST.ID, POLITIK – Usai menjalani pemeriksaan tes kesehatan di hari pertama, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief menyempatkan diri bersilaturrahmi ke kediaman Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Ibrahim T. Sore. Rabu malam, 4 September, 2024.
Kedatangan pasangan Ilomata itu disambut hangat oleh Ibrahim T. Sore. Diketahui, Ibrahim T. Sore sempat dikabarkan akan maju pada helatan pilkada Pohuwato tahun 2024, berpasangan dengan Suharsi Igirisa.
Namun Bakal pasangan Suharsi Igirisa – Ibrahim T. Sore (Sahib) itu kandas setelah Partai Golkar yang sebelumnya memberikan sinyal dukungan, justru melabuhkan dukungannya untuk pasangan Saipul Mbuinga – Iwan Adam.
Kepada Ibrahim T. Sore, pasangan Ilomata yang didampingi Sekretaris PKB Provinsi Gorontalo Abdullah K. Diko itu meminta restu untuk berjuang di pilkada Pohuwato.
“Kami meminta restu kepada Ketua PWNU Provinsi Gorontalo sekaligus kami meminta beliau untuk berjuang bersama kami di Kabupaten Pohuwato, ” ungkap Yusri M. Helingo
Dalam pertemuan singkat itu, banyak hal yang dibicarakan antara pasangan Ilomata dan Ibrahim T. Sore. Kepada pasangan ini, Ibrahim pun memberikan wejangan untuk tetap ikhtiar berjuang demi kepentingan dan kemaslahatan umat.
“Tetap iktiar dalam perjuangan. Dan saya titipkan misi perubahan dan perbaikan Pohuwato, semoga Pohuwato menjadi daerah yang maju daripada hari ini, ” pesan Ibrahim T. Sore. // (GK)
Bapaslon Yusri-Fatmawaty Temui Ketua PWNU Gorontalo


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Ketua Partai NasDem Kabupaten Pohuwato, Iwan S. Adam, memastikan akan memanggil oknum anggota…

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat…

SUARAPOST.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah…

SUARAPOST.ID – Rapat konsolidasi DPD II Golkar Pohuwato, dalam rangka menghadapi Musyawarah Daerah (Musda) Partai…

SUARAPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan perkara Nomor 37 terkait sengketa hasil…