SUARAPOST.ID – Terungkapnya pengangkutan 2.450 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan dipasok ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Botudulanga, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, menyisakan pertanyaan penting: siapa pemilik solar tersebut dan siapa yang berada di balik rantai pasoknya?
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut 70 jerigen solar di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Minggu (18/10/2026) malam.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 22.15 WITA itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., saat personel melakukan patroli.
Dari hasil pemeriksaan awal, setiap mobil diketahui membawa 35 jerigen berkapasitas 35 liter. Total BBM yang diamankan mencapai 2.450 liter atau setara 2,45 kiloliter.
Berdasarkan keterangan awal, solar tersebut rencananya akan diantar ke lokasi PETI Botudulanga di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Dua sopir berinisial AB (39) dan SA (23) telah diamankan bersama kendaraan dan barang bukti di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pengungkapan ini tidak hanya menyisakan persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Asal-usul solar, pihak yang membiayai pembelian, pemilik kendaraan, hingga calon penerima BBM di lokasi PETI menjadi sejumlah hal yang perlu ditelusuri penyidik.
Siapa yang memesan 2.450 liter solar tersebut? Apakah kedua sopir hanya menjalankan tugas pengantaran, atau terdapat pihak lain yang mengatur pengadaan dan distribusinya?
Pertanyaan lain yang juga penting ialah dari mana puluhan jerigen solar itu diperoleh, bagaimana BBM bersubsidi tersebut dikumpulkan, serta siapa yang bertanggung jawab atas rencana pengirimannya ke kawasan pertambangan tanpa izin.
Rangkaian pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran aliran transaksi agar penanganan perkara tidak berhenti pada sopir dan kendaraan pengangkut semata.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan pihaknya akan mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana serta pasal yang dapat diterapkan.
“Kami telah mengamankan dua orang sopir, dua unit mobil pikap, serta 2.450 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana serta pasal yang diterapkan,” ujar Renly.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses awal penanganan perkara. Adapun identitas pemilik BBM, pihak yang diduga mendanai pengadaan, serta pihak yang akan menerima pasokan di lokasi PETI belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan kepolisian.
Penelusuran terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk mengungkap rantai distribusi BBM yang diduga akan digunakan di lokasi pertambangan tanpa izin. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum perlu diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai identitas pemilik 2.450 liter solar tersebut maupun pihak yang diduga berada di balik rencana distribusinya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul BBM, jalur pengadaan, dan pihak yang diduga mengendalikan pengirimannya hingga ke lokasi PETI Botudulanga.




















