SUARAPOST.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan terhadap RTB, operator ekskavator yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan cagar alam Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Dalam putusan perkara tindak pidana kehutanan Nomor 51/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar yang dibacakan pada Rabu (14/10/2026), majelis hakim juga menetapkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut sebagai tersangka melalui amar putusan.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial ASB, yang disebut sebagai pemilik ekskavator; NM, yang diduga berperan sebagai pemodal; serta IA, yang disebut berperan sebagai pengendali lapangan.
Dikutip dari Dandapala.com, majelis hakim yang diketuai Ferdinal, S.H., M.H., dengan hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah, S.H., M.H., dan Monica Lowena Pitoy S.H., menyatakan terdakwa RTB terbukti bersalah turut serta membawa alat berat untuk kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Vonis tujuh bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana delapan bulan penjara.
Tiga Saksi Diduga Memiliki Peran Berbeda
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat fakta persidangan yang menunjukkan dugaan pembagian peran di antara para saksi dalam aktivitas pertambangan tersebut.
ASB disebut menyediakan ekskavator beserta operator dan menerima uang sewa. Sementara itu, NM diduga membiayai penyewaan alat berat dan memperoleh bagian terbesar dari hasil tambang.
Adapun IA disebut menentukan lokasi serta mengarahkan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menggunakan konsep kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) dan kontribusi esensial untuk menilai dugaan keterlibatan ketiganya bersama terdakwa.
Majelis kemudian memerintahkan agar ketiga orang tersebut segera diproses melalui mekanisme penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penetapan sebagai tersangka tidak serta-merta berarti ketiganya telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses hukum.
Ekskavator Dirampas untuk Negara
Selain menjatuhkan pidana kepada terdakwa, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa ekskavator dirampas untuk negara.
Dalam perkara ini, majelis turut mempertimbangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, yang antara lain merekomendasikan agar ekskavator dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, masukan tersebut diterima sebagai bahan pertimbangan yang tidak mengikat. Majelis menilai ASB tidak dapat dipandang sebagai pihak ketiga yang beritikad baik karena terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan mengetahui alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan.
Putusan Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim
Putusan tersebut juga diwarnai perbedaan pendapat dalam musyawarah majelis hakim.
Hakim Ketua F menyampaikan pendapat berbeda terkait penetapan ASB sebagai tersangka. Menurutnya, dua alat bukti yang tersedia belum cukup dan masih diperlukan penyidikan lebih lanjut.
Ia menilai penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang harus dilakukan secara hati-hati, mengingat konsekuensi hukumnya terhadap pihak yang bersangkutan.
Putusan ini menjadi perhatian dalam penegakan hukum kehutanan karena majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana terhadap operator alat berat, tetapi juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Sumber: Dandapala.com – Media Resmi Pengadilan Negeri Marisa.




















