SUARAPOST.ID – Polemik antara sejumlah tenaga pendidik dan kepala sekolah di SDN 02 Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah sejumlah tenaga pendidik mendatangi Komisi III DPRD Pohuwato, Jumat (4/9/2026).
Kedatangan mereka diterima langsung Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, didampingi anggota komisi Mohammad Afif dan Darwin Situngkir di ruang kerja Komisi III.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Agustus 2026 yang turut melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato. Saat itu, Komisi III meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara internal sehingga tidak berlarut-larut dan suasana kerja di lingkungan sekolah kembali kondusif.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pendidikan menggelar pertemuan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan damai. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya diterima oleh para tenaga pendidik yang berselisih.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Komisi III, dokumen kesepakatan tersebut hanya ditandatangani oleh empat tenaga pendidik. Sementara itu, sejumlah tenaga pendidik lainnya memilih tidak membubuhkan tanda tangan karena menilai beberapa poin dalam kesepakatan belum sesuai dengan aspirasi mereka.
Kondisi tersebut membuat persoalan kembali dibawa ke DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyayangkan belum tuntasnya penyelesaian polemik tersebut melalui mekanisme internal Dinas Pendidikan.
Menurut Nasir, kembalinya para tenaga pendidik ke DPRD menunjukkan bahwa proses penyelesaian sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.
“Mereka para guru ini kembali datang ke DPRD. Berarti, Dinas Pendidikan Pohuwato gagal melakukan penyelesaian atas polemik yang terjadi. Dan saya sangat menyayangkan masalah ini tidak bisa diselesaikan di lingkungan Dinas Pendidikan,” ungkap Nasir.
Ia menegaskan, Komisi III akan kembali memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato untuk meminta penjelasan mengenai proses mediasi, rekomendasi yang telah disusun, serta kendala yang menyebabkan persoalan tersebut belum terselesaikan.
“Karena ini tidak selesai, maka kami akan kembali memanggil Dinas Pendidikan. Secepatnya kami akan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah yang kami harapkan tuntas di Dinas Pendidikan ini. Tapi, apa boleh buat, Dinas Pendidikan tidak bisa bertindak,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah yang telah ditempuh Dinas Pendidikan sekaligus membuka ruang dialog kembali bagi pihak-pihak yang berselisih.
Komisi III menilai penyelesaian secara menyeluruh diperlukan agar persoalan internal sekolah tidak terus berlarut-larut dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas tenaga pendidik maupun proses belajar mengajar.
Hingga pertemuan tersebut berlangsung, Komisi III DPRD Pohuwato belum mengambil keputusan akhir terkait polemik SDN 02 Duhiadaa. DPRD masih menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.




















