banner 728x250

45 Jerigen Solar dan Mobil Pikap Disita, Kasus BBM Subsidi di Pohuwato P-21

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID — Penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, yang terjadi pada 10 Agustus 2026, resmi memasuki tahap II. Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial MKP beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan, Kamis (8/10/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan, sejumlah barang bukti turut diserahkan dalam proses tersebut, meliputi satu unit kendaraan, puluhan jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar, serta satu unit telepon seluler.

“Barang bukti yang kami serahkan terdiri dari satu unit mobil pick up Daihatsu warna putih dengan nomor polisi DD 8764 RO, satu buah kunci mobil, 45 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisikan BBM jenis solar, serta satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna biru muda,” jelas Renly.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum di kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *