SUARAPOST.ID — Penyidikan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, rampung. Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial SM (48) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses penyerahan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato sekitar pukul 14.30 WITA.
SM, warga Kecamatan Marisa, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di Desa Teratai pada 11 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turungan, S.H., mengatakan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Renly.
Kasus tersebut bermula dari penindakan dugaan PETI yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., pada 11 Juni 2026.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo SH 210 serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, barang bukti dalam perkara SM tidak kembali diserahkan secara fisik pada tahap II. Penyidik menjelaskan, barang bukti tersebut telah tercantum dan terlampir dalam berkas perkara atas nama Moh. Rizki melalui mekanisme splitsing.
Barang bukti itu sebelumnya diamankan dalam penindakan dugaan PETI di Desa Teratai dan menjadi bagian dari penanganan perkara terkait.




















