banner 728x250

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Tegaskan IPR Bukan Sekadar Wacana, 30 Warga Lokal Telah Bekerja

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID — Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo (KCSD) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, Mey Saleh, mengatakan pihaknya menyambut positif hadirnya regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan terarah.

Menurutnya, keberadaan IPR menjadi peluang bagi masyarakat, khususnya warga lokal, untuk memperoleh lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

“Sebagai ketua, saya bangga dengan adanya aturan yang berlaku ini. Alhamdulillah, kami sudah membuktikan kepada masyarakat Desa Karya Baru bahwa IPR bukan hanya cerita dan bukan sekadar wacana di atas kertas,” ujar Mey Saleh kepada media ini, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan, kegiatan launching IPR menjadi salah satu bukti dari kerja keras KCSD dalam merealisasikan pertambangan rakyat yang memiliki legalitas.

“Launching ini sudah membuktikan kerja keras kami sebagai KCSD. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya di Pohuwato dan Desa Karya Baru,” katanya.

Mey menyebut, hingga saat ini KCSD telah mempekerjakan sekitar 30 warga lokal dalam kegiatan operasional koperasi.

“Alhamdulillah, saat ini sudah ada 30 orang karyawan lokal yang bekerja di KCSD. Kami berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat dari hadirnya IPR ini,” ungkapnya.

Selain membuka lapangan pekerjaan, KCSD juga menegaskan komitmennya terhadap aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Koperasi, kata Mey, akan terus berupaya memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan secara tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

“Kami akan mengutamakan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar tambang,” tegasnya.

KCSD juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan IPR.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, tertib dan transparan,” pungkas Mey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *