SUARAPOST.ID — Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal itu disampaikan Wardoyo usai menghadiri launching Koperasi Cahaya Senergi, salah satu koperasi pemegang IPR di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026).
Menurut Wardoyo, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat. Di antaranya penggunaan alat berat, ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hingga persoalan pelepasan kawasan hutan yang masih menjadi kendala dalam penerbitan IPR.
Terkait penggunaan alat berat, Wardoyo menegaskan operasional dalam satu wilayah IPR memiliki batasan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dalam regulasinya, hanya satu IPR, satu ekskavator. Apabila ada yang menggunakan lebih dari batas tersebut, tentu akan dilaporkan dan diawasi ketat oleh inspektur tambang untuk memastikan aspek keselamatan serta kepatuhan,” ujar Wardoyo.
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat agar tetap berada dalam skala yang telah ditentukan dan memenuhi aspek keselamatan pertambangan.
Selain alat berat, persoalan BBM subsidi juga menjadi perhatian dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Wardoyo mengatakan, pertambangan rakyat masuk dalam kategori usaha rakyat sehingga penggunaan solar bersubsidi diperbolehkan sesuai ketentuan. Namun, hingga saat ini belum terdapat kuota khusus BBM subsidi untuk sektor pertambangan rakyat pada 2026.
“Untuk tahun 2026 kuotanya belum tersedia, sehingga harus berjibaku dengan masyarakat lain. Barulah pada usulan 2027 untuk pertambangan rakyat, kuotanya akan ditambah setelah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” jelasnya.
Menurutnya, usulan penambahan kuota tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar kebutuhan BBM bagi aktivitas pertambangan rakyat dapat terakomodasi.
Selain persoalan alat berat dan BBM, pemerintah juga masih menghadapi kendala terkait pelepasan kawasan hutan yang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penerbitan IPR di sejumlah wilayah.




















