SUARAPOST.ID — Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial A.W. dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam penyerahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses penyidikan. Di antaranya satu unit mobil pick up Daihatsu dengan nomor polisi DM 8136 BR, 71 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, satu buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sejak tahap penyidikan dan kini diserahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti ini kami amankan dalam proses penyidikan. Ada kendaraan yang diduga digunakan, kemudian 71 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.
A.W. diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.




















