banner 728x250

PN Marisa Bebaskan Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Bulangita, Hakim Soroti Lemahnya Pembuktian

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID — Pengadilan Negeri (PN) Marisa membebaskan terdakwa berinisial HSS dari perkara dugaan penambangan emas tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Mar, Selasa (29/9/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan HSS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irhas Hery Rizkatillah, didampingi Hakim Anggota Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe. Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut adalah David Mandagi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan putusan bebas tersebut bukan berarti pengadilan mengabaikan persoalan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Pohuwato.

Sebaliknya, hakim menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal dan mendorong aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar di balik aktivitas tersebut.

Majelis menilai penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang menjadi aktor utama maupun pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan ilegal.

Perkara yang menjerat HSS bermula dari penangkapannya pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Kecamatan Marisa. Saat itu, HSS diamankan ketika sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator merek Sunward warna biru dengan nomor seri SWE21005179.

HSS didakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar HSS dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Namun, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan membuat Majelis Hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tersebut belum terbukti secara meyakinkan.

Menurut keterangan HSS, dirinya datang ke lokasi setelah dihubungi seseorang berinisial N pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. N menawarkan pekerjaan sebagai operator ekskavator untuk kegiatan yang disebut sebagai normalisasi sungai dengan upah Rp50 ribu per jam.

Sekitar pukul 23.45 WITA, HSS kemudian mendatangi ekskavator yang terparkir di belakang rumah warga.

Alat berat tersebut diketahui milik saksi TB. Dalam persidangan, TB menerangkan bahwa ekskavator miliknya diminta oleh seseorang berinisial D untuk membantu pekerjaan normalisasi sungai. Karena operator sebelumnya sedang sakit dan pulang kampung, TB meminta keponakannya, N, mencari operator hingga akhirnya HSS dihubungi.

Saat polisi tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WITA, HSS sedang mengoperasikan alat berat tersebut. Dua orang lainnya yang berada di lokasi melarikan diri.

HSS dalam persidangan mengaku saat itu sedang membuat akses jalan di tebing agar ekskavator dapat turun menuju sungai. Ia menyebut dua orang yang berada di lokasi meminta material hasil galian diarahkan ke tempat tertentu.

HSS juga mengaku tidak mengetahui pemilik lokasi tersebut. Ia bahkan menduga kedua orang yang melarikan diri merupakan pekerja tambang emas tanpa izin. Namun, HSS membantah dirinya merupakan penambang dan menyatakan hanya bekerja sebagai operator alat berat.

Majelis Hakim kemudian menilai keberadaan dua orang yang melarikan diri tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa mereka sedang melakukan aktivitas penambangan.

Keterangan saksi kepolisian, menurut pertimbangan hakim, tidak menunjukkan adanya pengamatan langsung terhadap kedua orang tersebut ketika melakukan kegiatan penambangan. Dugaan bahwa keduanya merupakan penambang lebih banyak didasarkan pada kondisi lokasi dan waktu kejadian.

Hakim juga tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa perintah untuk membuang material hasil galian berkaitan dengan kegiatan penambangan.

Selain itu, tidak ditemukan hubungan kerja, hubungan ekonomi, maupun pola bagi hasil antara HSS dan dua orang tersebut.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan pemilik ekskavator mengenai tujuan penggunaan alat berat untuk normalisasi sungai.

Keterangan tersebut dinilai masih memiliki dasar yang masuk akal. Salah satunya karena kondisi sungai di Desa Bulangita disebut mengalami pendangkalan akibat endapan lumpur dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, sehingga berpotensi menyebabkan banjir hingga wilayah Desa Teratai dan Desa Palopo.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada 2026 tidak terdapat program maupun pendanaan pemerintah untuk kegiatan normalisasi sungai tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan hakim bahwa masyarakat dapat melakukan normalisasi secara mandiri.

Hasil pemeriksaan setempat turut menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim. Akses menuju lokasi normalisasi dinilai memiliki sejumlah kendala, termasuk jalur melalui jalan aspal dan kebun warga.

Atas seluruh fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan masih terdapat keraguan yang wajar mengenai apakah HSS benar-benar melakukan kegiatan penambangan tanpa izin atau sedang mengoperasikan ekskavator untuk membuat akses menuju lokasi normalisasi sungai.

Dalam hukum pidana, keraguan yang wajar harus diputus untuk kepentingan terdakwa atau dikenal dengan asas in dubio pro reo.

Majelis juga menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan asumsi atau dugaan. Pembuktian dalam perkara pidana harus cukup, jelas dan meyakinkan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal tetap membutuhkan proses pembuktian yang kuat agar penegakan hukum dapat menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Sumber: DANPALA.COM, Media Resmi Pengadilan Negeri Marisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *