banner 728x250

Kasus Solar Subsidi di Teratai Berujung P-21, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (28/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Pohuwato mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken.

“Personel menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar IPTU Renly.

Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Setelah seluruh proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik selanjutnya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Renly.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MN, J, dan S.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan yakni satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dua unit telepon seluler, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong.

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *