SUARAPOST.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Kecamatan Paguat mengambil langkah tegas dengan menetapkan pemberhentian sementara terhadap seorang kepala desa (kades). Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno BPD sebagai respons atas perkara hukum yang tengah menjerat yang bersangkutan.
Camat Paguat, Andri AR Pakilie, membenarkan adanya keputusan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (1/5/2026). Ia menyebutkan bahwa pihak kecamatan telah menerima surat resmi dari BPD dan akan segera menindaklanjutinya.
“Sudah. Senin nanti akan diteruskan ke Dinas PMD,” ujar Andri singkat.
Pemberhentian sementara ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif tanpa pengaruh jabatan.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (plt) kepala desa guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Kasus Dugaan Perbuatan Tidak Pantas Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, seorang oknum kepala desa berinisial GI dilaporkan ke Polres Pohuwato atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap salah satu staf perempuan berinisial S.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo, tertanggal Kamis (29/4/2026).
Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan keuangan desa senilai sekitar Rp52 juta. Korban disebut sempat diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
“Awalnya ada dugaan penyimpangan dana desa sekitar Rp52 juta. Kades kemudian meminta korban untuk bertanggung jawab. Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dipanggil ke ruangannya,” jelas Topan.
Menurutnya, korban sempat mengajak seorang rekan untuk mendampingi karena merasa tidak nyaman. Namun, saat tiba di ruangan, rekan tersebut diminta keluar sehingga korban hanya berdua dengan terlapor.
Di dalam ruangan itu, terlapor diduga melakukan tindakan yang melampaui batas terhadap korban. Selain itu, korban juga mengaku mendapat tekanan disertai janji akan dibantu menyelesaikan persoalan keuangan desa yang dihadapinya.
“Setelah kejadian, terlapor meminta korban untuk tidak membesar-besarkan persoalan ini, dengan iming-iming akan membantu menyelesaikan masalah keuangan desa,” lanjutnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Laporan polisi sudah kami buat hari ini,” tegas Topan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.




















