SUARAPOST.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Daerah Pemilihan (Dapil) I Marisa–Buntulia, Abdul Hamid Sukoli, yang akrab disapa Ayah Yopin, melaksanakan reses masa persidangan kedua tahun kedua masa jabatan 2024–2029 di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan reses tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mewajibkan setiap anggota DPRD turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.
Menurut Ayah Yopin, reses menjadi ruang strategis untuk mendengar secara langsung persoalan riil yang dihadapi warga di tingkat bawah.
“Reses ini adalah wadah resmi untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat, sekaligus menggali berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Namun, ia mengakui pelaksanaan reses kali ini menghadapi tantangan tersendiri dibanding periode sebelumnya. Kondisi fiskal daerah pada 2026–2027 dinilai cukup berat menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD.
Kebijakan tersebut, kata dia, berdampak pada rasionalisasi berbagai program daerah, sehingga memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari sektor infrastruktur, pendidikan, hingga kebutuhan dasar.
Dalam dialog bersama warga, Ayah Yopin mencatat sejumlah persoalan yang mengemuka. Isu pertanian, pertambangan, dan tenaga kerja masih menjadi keluhan utama masyarakat Buntulia, sebagaimana pada reses-reses sebelumnya.
Pada sektor pertambangan, ia menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan berkeadilan antara investasi dan keberlangsungan tambang rakyat. Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat memiliki nilai historis sekaligus menjadi penopang ekonomi masyarakat lokal.
“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah, tetapi kita tidak boleh mendiskreditkan keberadaan penambang rakyat. Keduanya harus dipertemukan dalam satu skema yang adil dan bijaksana agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan legalitas pertambangan rakyat, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai belum terealisasi secara konkret.
“IPR yang selama ini didengungkan pemerintah masih sebatas wacana. Realisasinya belum jelas. Padahal, aturan ini dihadapkan pada persoalan teknis dan administratif yang cukup sulit diakses masyarakat penambang,” ungkapnya.
Karena itu, Ayah Yopin mendorong pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan, bersama pemerintah daerah, untuk memberikan pendampingan serius agar masyarakat dapat memperoleh legalitas wilayah pertambangan melalui skema IPR.
Selain persoalan tambang, ia turut mengkritisi peran perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, keterlibatan tenaga kerja setempat masih sebatas formalitas untuk memenuhi kewajiban persentase, tanpa disertai peningkatan kapasitas yang memadai.
“Tenaga kerja lokal jarang ditempatkan pada posisi strategis. Program peningkatan keterampilan juga belum maksimal. Banyak yang sudah bekerja tiga hingga empat tahun, tetapi tidak mendapat pengembangan kapasitas maupun jenjang karier,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan harus berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama bagi masyarakat sekitar.
“Apa yang saya sampaikan ini bukan sekadar retorika. Banyak masyarakat datang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.




















