SUARAPOST.ID – Belum lama ini, jagat maya dihebohkan dengan pemberitaan mengenai seorang mantan istri berinisial FBA yang melaporkan mantan suaminya, IK, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan pembongkaran rumah yang mengakibatkan sejumlah perabot dinyatakan hilang.
Menanggapi kasus tersebut, Rustam, SH., MH., dosen sekaligus pengacara di Gorontalo, memberikan pandangan hukum. Menurutnya, persoalan utama yang harus diperjelas terlebih dahulu adalah status kepemilikan rumah.
“Status tanah dan bangunan harus diperjelas. Jika rumah tersebut milik IK, maka perbuatannya tidak masuk kategori tindak pidana,” ujar Rustam saat dimintai tanggapan, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, asal-usul kepemilikan tanah menjadi faktor penting dalam menentukan status hukum. Apabila tanah merupakan pemberian orang tua kepada IK secara pribadi, maka aset tersebut termasuk harta bawaan.
“Kalau tanah itu pemberian orang tua dan tidak diperuntukkan untuk keduanya, maka itu menjadi milik pribadi IK. Kecuali sejak awal memang diberikan untuk mereka berdua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana karena memasuki rumah miliknya sendiri.
“Kalau masuk ke rumah sendiri, itu bukan tindak pidana,” tegas dosen yang dalam waktu dekat akan menyandang gelar doktor tersebut.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa persoalan dapat muncul pada barang-barang yang berada di dalam rumah, karena berpotensi dikategorikan sebagai harta bersama.
“Barang-barang di dalam rumah bisa saja masuk kategori harta bersama, dan itu yang perlu dibedakan,” tambahnya.
Rustam pun menyarankan agar pembagian harta gono-gini segera diajukan apabila saat perceraian belum dilakukan.
“Jika saat cerai belum ada pembagian harta gono-gini, maka sebaiknya diajukan kembali proses pembagiannya melalui jalur hukum,” tandasnya.




















