banner 728x250

DO Mahasiswa UNIPO, Cermin Buram Kebebasan Pers di Kampus

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Nasib pahit menimpa Hitler Simanungkalit, mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Pohuwato (UNIPO). Belum genap satu semester menempuh pendidikan, ia harus menerima kenyataan dikeluarkan dari kampus alias drop out (DO).

Tak hanya itu, uang Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SSP) yang telah ia bayarkan juga dikembalikan oleh pihak universitas.

Langkah DO tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Hitler sebagai jurnalis. Ia sebelumnya menulis dan mempublikasikan berita mengenai persoalan gaji dosen UNIPO yang disebut belum dibayarkan selama enam bulan. Berita itu dengan cepat menyebar dan menuai sorotan publik.

Tak lama setelah pemberitaan tersebut tayang, Hitler mengaku dihubungi salah satu dosen untuk bertemu. Namun pertemuan tidak berlangsung di lingkungan kampus, melainkan di luar area universitas.

Hitler menduga pertemuan itu menjadi pintu masuk keputusan pengeluaran dirinya dari kampus. Menurut penuturannya, Irwan menyampaikan bahwa keputusan tersebut berasal dari pimpinan universitas.

“Katanya perintah dari atasan, sudah keputusan,” ujar Hitler menirukan ucapan dosen tersebut.

Ia menyesalkan langkah yang ditempuh kampus dan menilai kebijakan tersebut mencederai prinsip kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademik.

“Ini sangat disayangkan. Kampus seharusnya menjadi ruang di mana kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dihormati, bukan justru dibungkam,” tegasnya.

Rencananya, Hitler akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti).

Keputusan UNIPO juga menuai sorotan dari aspek regulasi. Konstitusi, melalui Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal serupa ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.

Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan HAM.

Dengan demikian, langkah UNIPO tidak hanya berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers, tetapi juga dapat dipandang melanggar hak konstitusional mahasiswa sebagai warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan memberikan hak klarfikasi kepada pihak Universitas Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *